1. Wanita yang membuat tato (rajah) dan wanita yang meminta untuk ditato
2. Orang yang memakan riba
3. Al-Muhallil dan al-Muhallal lahu
Al-Muhallil adalah laki-laki suruhan yang disuruh menikahi wanita yang ditalak tiga oleh suaminya, untuk kemudian menceraikannya, agar dapat dinikahi kembali oleh bekas suaminya tadi;
Al-Muhallal lahu adalah orang yang meminta kepada al-muhallil untuk melakukan pekerjaan diatas
4. Pencuri
5. Peminum khamer, orang yang menuangkannya, yang memerah, yang meminta agar khamer tersebut diperah, penjualnya, pembelinya, orang yang memakan hasil penjualannya, pembawanya, dan pengangkutnya
6. Orang yang mengubah (memindah) tanda pembatas tanah
7. Orang yang melaknat kedua orang tuanya
8. Orang yang menjadikan makhluk yang memiliki roh sebagai sasaran anak panahnya (dalam latihan memanah)
9. Laki-laki yang bertingkah seperti wanita (banci) ndan wanita yang bertingkah seperti laki-laki.
10. Orang yang menyembelih untuk selain Allah
11. Pelaku kejahatan dan orang yang melindungi pelaku kejahatan
12. Para pelukis dan pematung
13. Orang yang membahayakan seorang Muslim atau mengadakan makar terhadapnya
14. Wanita yang sering berziarah kubur, serta orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan meletakkan lentera dikuburan.
15. Orang yang merusak hubungan istri dengan suaminya, atau budak dengan tuannya.
Orang yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya:
1. Orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan oleh Allah berupa penjelasan dan petunjuk
2. Orang yang melemparkan tuduhan zina kepada wanita-wanita Mukmin yang menjaga dirinya dan tidak melakukan zina
3. Orang yang menganggap jalannya orang kafir lebih lurus daripada jalannya orang Mukmin.
4. Orang yang menyuap, yang minta disuap, dan yang menjadi perantara suap
Banyak lagi my three beutiful things... dosa yang menyebabkan kerusakan dimuka bumi, bunda berharap Allah SWT melindungi kalian dari dosa dosa diatas, serta memberkahi semua usaha bunda untuk menggiring kalian kedalam Rahmat Allah SWT
Sumber : Ad-daa Wa Ad-Dawaa' (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar