Selasa, 08 Februari 2011

When the Time is Coming

Ia tidak memiliki tempat. seluruh alam ini adalah tempatnya, Anda tidak bisa lari atau bersembunyi darinya, walaupun Anda berada dalam benteng yang sangat kokoh.

Dalam ash-Shahiihain dari Ibnu 'Umar RA bahwa Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak seorang muslim pun yang memiliki sesuatu untuk di wasiatkan, di mana ia melewati dua malam, melainkan wasiatnya harus tertulis disisinya

LARANGAN AN-NA’YU (menyiarkan berita kematian)

Dari Hudzaifah RA bahwa apabila ada seorang yang wafat beliau berkata:”Janganlah mengabarkan kematiannya kepada orang lain, aku takut hal itu termasuk an-na’yu. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallalahu’alaihi wa sallam melarangnya”

Kandungan  Bab

An-Na’yu yang diharamkan adalah yang menyerupai kebiasaan kaum Jahiliyyah, seperti berteriak di depan pintu, di pasar, di atas mimbar dengan suara keras dan teriakan atau seperti yang dilakukan oleh orang-orang sekarang yakni memasang iklan di Surat Kabar, Majalah atau Radio.

At-Tirmidzi berkata dalam Sunannya (III/312-313):”sebagian ahli ilmu membenci an-na’yu adalah meneriakkan kepada khalayak ramai: Si Fulan telah meninggal dunia, hadirilah jenazahnya. Sebagian ahli ilmu mengatakan:”Boleh saja memberi tahu kaum kerabat dan saudara-saudaranya.

Al-Hafizh ibnu Hajar berkata dalam Fat-hul Baari (III/117) setelah menukil beberapa atsar dari Salaf dan pendapat ahli ilmu yang membedakan antara an-na’yu yang dilarang dan yang diperbolehkan, berkata:”Kesimpulannya hanya sekedar memberitahukan saja tidaklah terlarang, namun jika lebih dari itu hendaklah jangan dilakukan”

Syaikh al-Albani dalam kitab ahkaamul Janaa-iz, hal, 32-33, berkata: “An-Na’yu yang diperbolehkan: Yaitu memberitahukan kematian seseorang jika disertai hal-hal yang meyerupai tradisi kaum Jahiliyyah
Dan bisa menjadi WAJIB apabila tidak ada yang membantu untuk mengurus jenazahnya.

LARANGAN MENULISI KUBURAN (Menulis Batu Nisan)

Dari Jabir RA bahwasanya Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam melarang menyemen kubur, menulisinya, mendirikan bangunan di atasnya dan duduk di atasnya (Hadist Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud/ 3326)

Kandungan Bab :

Pertama : Haram hukumnya menulisi Kubur
Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (IV/129): “dalam hadist ini disebutkan pengharaman menulisis kubur. Zhahirnya tidak ada beda antara menulis nama si mayat atau tulisan-tulisan lainnya.

Kedua : Sebagian ulama mengecualikan penulisan nama si mayit bukan untuk hiasan, mereka menyamakannya dengan batu yang diletakkan oleh Rasulullah Shallalahu’alaihi wa sallam di atas kubur ‘Utsman bin Madz’uun RA untuk mengenalinya.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab ahkaamul Janaa-iz, hal 206 berkata: “menurut pendapatku-wallaahu a’lam pendapat yang bersandar kepada qiyas tersebut secara mutlak sangat jauh dari kebenaran. PENDAPAT YANG BENAR ADALAH dengan pembatasan, yaitu apabila batu tersebut tidak memenuhi tujuan yang ditetapkan oleh syariat, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shallalahu a laihi wa sallam yaitu mengenalinya, misalnya karena jumlah kuburan dan bebatuan terlalu banyak, maka dalam kondisi seperti ini boleh menuliskan nama di batu nisan SEKEDAR untuk Tujuan tersebut, yaitu untuk mengenalinya, wallaahu a’lam”

LARANGAN MENGUBUR JENAZAH DALAM TIGA WAKTU

Dari 'Uqbah bin 'Amir r.a, ia berkata, "Tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kami menshalati jenazah atau menguburkannya. Yaitu, Pada saat matahari terbit hingga meninggi, pada saat matahari tepat di atas kepala hingga matahari tergelincir dan pada saat matahari bersiap tenggelam hingga benar-benar tenggelam."

Kandungan Bab:
  1. Tidak boleh mengubur jenazah pada tiga waktu tersebut di atas. 
  2. Sebagian ulama menakwil perkataan dalam hadits:
Mereka mengartikannya, "Atau menshalati jenazah pada waktu-waktu tersebut" Namun takwil ini sangat jauh dari kebenaran, tidak didukung oleh kaidah bahasa maupun syari'at.

Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim (VI/114), "Sebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud al-qabr adalah shalat jenazah, namun pendapat ini lemah." Guru kami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz, hal 139, "Salah satu takwil yang sangat jauh dari kebenaran bahkan bathil adalah anggapan sebagian orang bahwa perkataan naqburu artinya nashalli (menshalatkan).

Abul Hasan as-Sindi berkata, 'Tidak samar lagi takwil ini sangat keliru. Sama sekali tidak terlintas dalam pikiran apabila kita melihat lafazh hadits. Sebagian orang mengatakan, Dikatakan, qabarahu yakni memakamkannya, tidak pernah dikatakan, qabarahu yakni menshalatkannya. Namun yang paling tepat adalah hadits ini cenderung membenarkan pendapat Ahmad dan lainnya yang mengatakan makruh hukumnya mengubur jenazah pada waktu-waktu tersebut',"
  1. Makruh hukumnya mengerjakan shalat jenazah pada tiga waktu tersebut.
Al-Khaththbi dalam kitab Ma'aalimu Sunan (IV/327), "Orang-orang berselisih pendapat tentang hukum menshalatkan jenazah dan menguburkannya pada tiga waktu tersebut. Sebagian besar ahli ilmu berpendapat makruh hukumnya menshalati jenazah pada waktu-waktu yang dibenci mengerjakan shalat pada waktu tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar r.a. Dan merupakan pendapat 'Atha', an-Nakha'i dan al-Auza'i. demikian pula pendaspat Sufya ats-Tsauri, Ash-habur Ra'yi, Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih.

Imam asy-Syafi'i berpendapat boleh mengerjakan shalat jenazah kapan saja, siang maupun malam, demikian pula mengubur jenazah boleh dilakukan kapan saja, siang maupun malam.

Saya (al-Khaththabi) katakan, "Pendapat Jumhur ulama lebih tepat karena bersesuaian dengan hadits."
Dari situ dapat kita ketahui kekeliruan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (VI/114) yang mengklaim adanya ijma' (kesepakatan ulama) bahwa shalat jenazah pada tiga waktu tersebut tidak makruh.

Sumber : Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah,

Tidak ada komentar: